Hadits dalam Sorotan Di Malaysia (Studi Tentang Pemikiran Dr. Kassim Ahmad Terhadap Hadits)

Chaliq Muchtar
State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.1990.043.78-102

Abstract


Faham inkarus sunnah sudah sering kita dengar dalam perkembangan dunia Islam, sejak lahirnya aliran-aliran politik dan theologi dalam tubuh umat Islam seperti Mu'tazilah, Syi'ah, Khawarij dan sebagainya pada abad ke dua Hijriah. sebagian dari mereka ini telah menolak hadis sebagai dasar hukum Islam, karena hadis hanya bersifat dhanny. Yang patut dijadikan dasar hukum Islam hanyalah Al Qur'an saja yang mempunyai sifat qath'i. Diantara jumhur ulama yang paling gigih membela hadits ini ialah Imam Syaf’i yang pada waktu itu sedang mengembangkan madzhabnya, sehingga Beliau diberi gelar "Nashirul hadits". Faham inkarus sunnah ini timbul tenggelam dan sering sekali muncul dengan variasi baru namun maksudnya masih tetap satu, yaitu mempersoalkan Hadits sebagai dasar hukum Islam. Setelah perang Salib, kelompok Yang menolak Hadits ini timbul lagi dalam kontek yang lain, yang dilancarkan Oleh kaum orientalis. Dengan metoda Ilmiah mereka Telah mengkritik validitas Hadits yang baru Ditulis setelah 250 tahun sepeninggal Rasulullah saw. Diantaranya ialah Ignas  Goldziher (Muslim Studies), Joseph Schacht (The origins Of Muhammadan Jurispmdence),D.S. Margoliouth (Early Development of Islam) dan G.H.A. Juynboll (The Authenticity of the Traditional Literature dan Muslim Tradition.) Faham dari orientalis ini Telah berhasil mempengaruhi para cendekiawan Muslim di Timur Tengah, sedikit banyaknya telah cenderung menolak hadits sebagai sumber hukum Islam. Diantara mereka ialah Ustadz Mahmud Abu Royyah (Adlwau 'ala Sunnati Muhammadiyah), Al Ustadz Farid Wajdy (Al Islam Dienul 'Ammun Khalidun), Dr. Husain Haikal (Hayatu Muhammad), Dr. Ali Hasan Abdul Qodir (Nadhratun 'Ammah fil Fiqhil Islamy) dan Prof.Dr. Ahmad Amin (fajrul Islam). Mereka ini tidak terang-terangan mengatakan Inkarus sunnah Akan tetapi Paling sedikit telah meragukannya dan telah menanamkan prinsip bahwa Al Qur'an sajalah yang dapat dijadikan dasar Tasyri' Islamy.

Full Text:

PDF




Copyright (c) 2022 Chaliq Muchtar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.