Integrasi Sistem Pangngaderreng (Adat) dengan Sistem Syari’at Islam Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis dalam Lontarak Latoa

Andi Rasdiyanah
State Islamie University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.1996.3459.203-207

Abstract


Penelitian ini difokuskan pada (1) hubungan hukum adat dengan hukum Islam dalam pola integrasi sistem pangngaderreng dengan sistem syariat Islam yang kemudian berintegrasi dengan hukum nasional. (2) perbendaharaan Syariat Islam dengan sistem budava dan sistem sosiai. Serta kemampuannya dalam memberikan pengarahan hidup nilai agama, sosia, dan budaya kepada orang bugis (3) perana system pangngaderreng   yang ditunjang dengan unsur sirik dalam lontarak latoa terhadap pelaksanaan syariat Islam bagi Masyarakat Bugis di tanah Bone pada periode Lontarak, dan kesinambungan implikasinya pada masyarakat Bugis di Kabupaten Bone pasca Lontarak. serta wujud sumbangannya bagi pengembangan hukum Islam dalam kerangka pembinaan hukum Nasional.  Alasan untuk mengangkat Latoa menjadi obyek utama sebagai Lontarak yang berisi pangngaderreng. karena (1) Latoa mengandung pangngaderreng Secara lengkap yang ditulis daram bahasa Bugis, yang mengalami penulisan ulang setelah masuknya Islam, serta lebih banyak pangngaderreng Konsep syariat Islam. (2) Tokoh-tokoh narasumber adalah tokoh Busis abad XV dan XVI (kecuali Nabi Muhammad SAW., dan Lukman Al-Hakiem) menjelang diterimanva Islam sebagai agama resmi kerajaan Adapun penerapan Bone sebagai obyek, didasarkan atas pertimbangan bahwa (1) Kerajaan Bone Merupakan kerajaan Bugis yang paling besar dan terkenal pada periode Latoa, yang meskipun terlambat masuk Islam (1611), namun kemantapan keislamannya tidak kurang bobotnya dibanding dengan kerajaan lainnya. (2) Perbedaan antara kelompok elit dengan warga Masyarakat lainnva dewasa ini, masih cukup jelas, sehingga agak mudah mengamati pengaruh pangngaderreng bagi setiap strata sosial yang ada.


Full Text:

PDF




Copyright (c) 2022 Andi Rasdiyanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.