Religious Courts In Indonesia: Judicial Development and Islamic Revival

Ratno Lukito
State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia, Indonesia

DOI: https://doi.org/10.14421/ajis.1997.3560.203-223

Abstract


Salah satu fenomena yang paling menonjol pada pasca era kolonialisme  di sebagian besar negara-negara Islam di dunia adalah semakin meningkatnya gerakan untuk kembali kepada kemurnian ajaran Islam, sebagaimana yang biasa didengungkan dengan slogan "Kembali kepada Qur'ān dan Sunnah." Pada dataran politis, hal ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari kesadaran untuk kembali membangun identitas diri setelah dasar-dasar filsafah hidup .mereka dirusak oleh nilai-nilai Barat. Muara aplikasi yang paling menonjol dari gerakan ini adalah usaha pembumian Kembali prinsip-prinsi Peradilan Islam Dalam latanan System peradilan Suatu negara. Fenomena tersebut Tampaknya juga Merembes ke Indonesia. Pengundanganbeberapa Peraturan baru yang menguntungkan umat Islam akhir-akhir ini, seperti Undang-undang nomor 1/1989 tentang Pengadilan Agama dan Keputusan Presiden tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, merupakan gambaran yang sangat jelas dari kebangkitan Islam di negeri ini. Sebagaimana yang terjadi pula di negara-negara Islam yang lain, pengundangan tersebut dapat dilihat sebagai respon terhadap kebutuhan kaum Muslimin untuk dapat merealisasikan ajaran Islam, khususnya dalam praktek system peradilannya. Perjalanan sejarah Institusi Pengadilan Agama di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda hingga tahun delapan puluhan menjadi gambaran yang jelas betapa ide untuk Kembali kepada kemurnian lslam sesungguhnya pada prakteknya tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk juga mengadopsi nilai-nilai dari Barat. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang terjadi di masing-masing negara Islam (seperti apa yang bisa kita lihat dari perkembangan eksistensi Peradilan Agama di Mesir dan Pakistan), dimana sejauh apapun semangat untuk kembali kepada kemurnian Islam itu ada, mereka tetap tidak dapat membendung pengaruh system peradilan barat dalam praktek peradilan Islaminya. Kenyataan ini tentu saja juga didorong oleh factor intern masing-masing negara-negara Islam tersebut untuk beradaptasi dengan nilai-nilai local mereka. Dalam kasus peradilan agama di Indonesia, pengaruh nilai-nilai barat justru tampak begitu menonjol. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa usaha peningkatan kualitas peradilan islam sebagai Langkah praktis dari ide kebangkitan islam  tersebut tidaklah berarti harus Kembali kepada model klasik pengamalan peradilan islam, tetapi pengapdopsian system barat justru dipandang sebagai Langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan umat Islam.


Full Text:

PDF




Copyright (c) 2022 Ratno Lukito

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.